![]() |
| berlaku hingga 10 tahun |
Pernah nggak sih kamu bayangkan, lagi capek-capeknya kerja, tiba-kira baru sadar kalau SIM kamu telat mati satu hari? Rasanya pasti langsung lemas, karena di Indonesia, telat sehari saja artinya kamu harus bikin baru dari nol—lengkap dengan drama ujian teori dan praktik lagi.
Nah, gara-gara aturan kaku ini, netizen kita lagi ramai membandingkan Indonesia dengan Malaysia. Istilahnya, sistem birokrasi kita lagi "diketawain" secara halus oleh kenyamanan yang dirasakan warga jiran.
Bayangkan saja perbedaannya yang bikin iri ini:
Bisa Pilih Masa Berlaku Sampai 10 Tahun
Di Malaysia, kalau kamu perpanjang Lesen Memandu Malaysia (LMM), kamu dibebaskan memilih masa aktifnya. Mau 1 tahun, 5 tahun, bahkan langsung 10 tahun sekaligus juga boleh! Aturan ini berlaku buat warga lokal dan pemegang kartu MyPR (penduduk tetap). Sementara buat warga asing di sana, batasnya baru disamakan seperti kita, yaitu maksimal 5 tahun.
Telat 3 Tahun? Nggak Masalah!
Ini dia bagian yang paling bikin netizen Indonesia gigit jari. Kalau di kita telat sehari langsung dianggap "gugur", di Malaysia sana Departemen Pengangkutan Jalan (JPJ) memberi kelonggaran yang luar biasa. Kamu telat sampai 3 tahun pun masih bisa diperpanjang langsung tanpa perlu tes ulang.
Nggak heran kalau perbandingan ini langsung viral. Banyak yang merasa aturan di Indonesia terkesan sengaja mempersulit warga, sementara negara tetangga justru berlomba-lomba memangkas birokrasi demi kemudahan masyarakatnya.
sumber berita: gridoto, kompas
Nah, gara-gara aturan kaku ini, netizen kita lagi ramai membandingkan Indonesia dengan Malaysia. Istilahnya, sistem birokrasi kita lagi "diketawain" secara halus oleh kenyamanan yang dirasakan warga jiran.
Bayangkan saja perbedaannya yang bikin iri ini:
Bisa Pilih Masa Berlaku Sampai 10 Tahun
Di Malaysia, kalau kamu perpanjang Lesen Memandu Malaysia (LMM), kamu dibebaskan memilih masa aktifnya. Mau 1 tahun, 5 tahun, bahkan langsung 10 tahun sekaligus juga boleh! Aturan ini berlaku buat warga lokal dan pemegang kartu MyPR (penduduk tetap). Sementara buat warga asing di sana, batasnya baru disamakan seperti kita, yaitu maksimal 5 tahun.
Telat 3 Tahun? Nggak Masalah!
Ini dia bagian yang paling bikin netizen Indonesia gigit jari. Kalau di kita telat sehari langsung dianggap "gugur", di Malaysia sana Departemen Pengangkutan Jalan (JPJ) memberi kelonggaran yang luar biasa. Kamu telat sampai 3 tahun pun masih bisa diperpanjang langsung tanpa perlu tes ulang.
Nggak heran kalau perbandingan ini langsung viral. Banyak yang merasa aturan di Indonesia terkesan sengaja mempersulit warga, sementara negara tetangga justru berlomba-lomba memangkas birokrasi demi kemudahan masyarakatnya.
sumber berita: gridoto, kompas
