ads
ads

25 Agustus 2026

Warga Mentawai Didakwa Jual Internet Ilegal

0 comments

 

int
ditangkap karena internel ilegal

Kasus dugaan penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin resmi yang menjerat seorang warga asal Kecamatan Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, kini memasuki babak baru di persidangan. Terdakwa bernama Yogi Gilang Arya Setia (39) tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Padang dengan nomor perkara 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg.

Perkara ini bermula pada tahun 2024 ketika Yogi memasang perangkat internet satelit Starlink untuk memfasilitasi penginapan milik orang tuanya di Desa Sikakap. Lantaran wilayah tersebut berada di area minim sinyal (blank spot), koneksi internet cepat ini segera menarik perhatian warga sekitar, pelaku usaha, hingga sejumlah instansi setempat.

Melihat tingginya permintaan akses komunikasi digital dari masyarakat, Yogi berinisiatif mengembangkan jangkauan jaringan tersebut dengan mendirikan sebuah badan usaha bernama PT Mentawai Network Provider. Berdasarkan berkas pembelaan, perusahaan ini telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat yang terbit pada 9 Oktober 2025, sementara kelengkapan izin operasional komersial pendukung lainnya dilaporkan masih dalam proses pengurusan.

Meski proses legalitas sedang berjalan, aktivitas distribusi jaringan internet secara eceran yang telah berjalan sejak 2024 tersebut dinilai melanggar aturan oleh aparat penegak hukum. Pada akhir Oktober 2025, Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi Model A atas dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin resmi dari pemerintah pusat.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yogi didakwa melakukan komersialisasi atau penjualan kembali (resell) jasa internet menggunakan voucher kuota kepada publik. Negara mengamankan sejumlah barang bukti dari aktivitas komersial tersebut, antara lain:
  • 257 lembar voucher kuota 2 GB yang ditawarkan seharga Rp 10.000
  • 253 lembar voucher kuota 6 GB seharga Rp 23.000
  • 58 lembar voucher kuota 10 GB yang terdata sebagai "Voucher Bonus"

Menanggapi dakwaan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa, Romi Martianus, menyampaikan pandangan bahwa perkara terkait kelengkapan dokumen perizinan telekomunikasi ini berada dalam ranah administratif. Menurutnya, langkah pembinaan atau penerapan sanksi administratif semestinya lebih diutamakan ketimbang langsung memproses perkara ke ranah hukum pidana. Pihak kuasa hukum juga telah melayangkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Yogi yang saat ini berada di Rutan Anak Air Padang.

Persidangan terbaru mengonfirmasi bahwa Majelis Hakim PN Padang menolak nota keberatan (verzet) yang diajukan oleh kubu terdakwa. Konsekuensinya, persidangan akan terus bergulir ke tahap pembuktian dan pemeriksaan pokok perkara guna menguji seluruh alat bukti di hadapan hukum

sumber bacaan: kompasdetikinfo-kubar